Lembaga-Lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia

LPAI (Lembaga Pengembangan Auditor Internal) 

LPAI merupakan lembaga yang concern terhadap pengembangan SDM bidang audit internal. LPAI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga instruktur berpengalaman, memiliki background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam dan luar negeri, maupun yang memiliki sertifikat keahlian atau profesi, seperti CIA, CFE, CISA dan sebagainya.


Keuangan BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan)

BPKP berdiri sejak tahun 2006, yang bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan pembangunan nasional serta meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelluaran anggaran pemerintah nasional dan regional.


IIA Indonesia (Lembaga Auditor Internal Indonesia)

Adalah sebuah organisasi profesional nirlaba yang memperbaiki kemajuan dan pengembangan audit internal di Indonesia. Pada tahun 1989 sebagai lembar baru The Institute of Internal Auditor Inc, USA dan mengangkat status dari National Institute pada tahun 2008 ketika ketikanya sudah melebihi 500 orang.

IIA Indonesia mempunyai informasi kepada IIA Inc, USA, semua badan di temukan pada tahun 1941 diseluruh dunia dari sebuah grup kecil yang menderpat audit internal yang dimana organisasinya merepresentasikan profesi mereka dan menyediakan aktivitas pendidikan dan standar untuk praktek audit internal untuk profesional.


IKAI (Ikatan Komite Audit Indonesia)

Prinsip-prinsip prinsip GCG secara menyeluruh dan konsisten merupakan hal yang bersifat fundamental bagi organisasi. Salah satu unsur kelembagaan dalam kerangka GCG yang diharapkan mampu memberikan kontribusi yang tinggi dalam tingkat penerapannya adalah “Komite Audit”. Keberadaannya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan internal perusahaan, serta mampu meningkatkan check and balances, yang pada akhirnya memberikan perlindungan yang optimal kepada pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya.

Tugas pokok dari komite audit pada prinsipnya adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan. Hal tersebut berkaitan dengan tinjauan kualitas laporan keuangan dan fungsi audit internal. Tugas komite audit juga bergantungnya dengan penelaahan terhadap risiko yang perusahaan, dan juga kontrol terhadap regulasi.

Dari gambaran sederhana mengenai tugas dan fungsi dari lembaga tersebut, sudah barang tentu, keberadaan komite audit menjadi sangat penting sebagai salah satu perangkat utama dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik. 


referensi:

https://karariraro.wordpress.com/2018/10/16/lembaga-lembaga-audit-sistem-informasi-di-indonesia/

http://arshave24.blogspot.com/2019/10/lembaga-lembaga-audit-sistem-informasi.html

Komentar

Postingan Populer